Rabu, 23 Januari 2013

ISU-ISU TANTANGAN PEMBANGUNAN EKONOMI MASA DEPAN

A.Globalisasi : Tantangan Peningkatan Keunggulan Bersaing
Perkembangan dunia menuju era globalisasi mempunyai makna bahwa pada waktunya nanti, berbagai bentuk barang , jasa, modal, teknologi, informasi, tenaga kerja dapat berpindah dari suatu wilayah ke wilayah lainnya tanpa hambatan. Jadi jika kita dapat memahami bagaimana teknologi baru berkaitan dengan perusahaan baru, pasti kita dapat menyusun strategi berkompetisi di ekonomi baru. Secara garis besar ini terbagi atas competition, global bussines dan global company.
Persaingan global timbul pada suatu wilayah bersaing untuk dapat memperoleh pangsa pasar dan kesempatan. Persaingan bisnis berskala blobal mendorong industri-industri yang berada dalam suatu wilayah tersebut untuk mampu melakukan efisiensi biaya dan diferensiasi produk. Sedangkan persaingan perusahaan secara global timbul karena kegiatan pereusahaan-perusahaan transnasional milik negara-negara maju ingin melabarkan sayap bisnisnya ke negara-negara berkembang, baik dalam bentuk pembangunan pabrik baru, kerjasama patungan dengan perusahaan tuan rumah, maupun relokasi industri.
Hal inin tentu saja menjadikan persaingan antara perusahaan domestik dan perusahaan global akan semakin ketat. Masuknya perusahaan-perusahaan asing dikhawatirkan dapat merebut pangsa pasar domestik. Kerena itu, dalam menghadapi persaingan global ini perlu disusun strategi bersaing yang berpijak pada kompetensi,baik dalam hal harga, kualitas teknolgi, maupun fleksibelitas produk.
Globalisasi menciptakan diversifikasi pasar, persaingan yang semakin banyak, serta pilihan pasar yang semakin lebar. Dalam konteks ini, pengambilan keputusan dan dunia usaha perlu mengkaji secara optimal bagaimana kompetensi dan peluang ekonomi dapat sisesuaikan dengan permintaan pasar.
Untuk dapat bersaing secara global, setiap negara perlu merumuskan visi dan misinya sebagai pola sasar perkembangan wilayah-wilayah yang ada di dalamnya.Jadi konsep strategi untuk menciptakan keunggulan daya saing suatu wilayah hanya dihasilkan oleh pemikiran-pemikiran yang kreatif, inovatif, serta pemahaman yang komperhensif agar seluruh aspek yang terkait dapat diintegrasikan secara sempurna.

A.1 Sumber-Sumber Keunggulan Bersaing Wilayah
1. Konsep kompetensi inti
Keunggulan daya saing wilayah akan tercipta jika wilayah tersebut memilki kompetensi inti yang dapat dibedakan dari wilayah lain. Kompetensi inti dapat diwujudkan melalui create factor, yaitu upaya menciptakan berbagai faktor produksi yang bisa mendatangkan prestasi yang jauh lebih baik dibandingkan pesaingnya.
Kompetensi inti dapat didefinisikan sebagai proses pembelajaran kolektif dari suatu organisasi, terutama dalam kaitannya dalam kaitannya dalam kegiatan mengkoordinasikan dan mengintegrasikan berbagai keahlian dan teknolgi.
Semakin baik koordinasi dan integrasi di antara sektor-sekotr unggulan yang dikembangkan dalam suatu wilayah, kian tinggi pula tingkat kedewasaan wilayah tersebut dalam proses pembangunan, sehingga sulit bagi wilayah lain untuk menyainginya.
Wilayah yang telah mencapai kompetensi inti memiliki 4 atribut :
1. Kemampuan untuk memberikan akses pada variasi pasar yang lebih luas
2. Kemampuan memberikan kontribusi yang signifikan kepada persepsi pelanggan atas yang diperoleh dari barang dan jasa yang ditawarkan
3. Barang dan jasa unggulan yang ditawarkan sangat sulit ditiru
4. Koordinasi dan kompleks dari beragam teknolgi dan keahlian terapan

2. Kompetensi inti dan penyesuaian strategi
Upaya mencapai kompetensi inti dimulai dari dimilikinya serangkaian kompetensi yang terintegrasi, dan hal ini memerlukan proses penyesuaian.
Inti dari penyesuaian di atas adalah koordinasi, ketekunan, dan konsentrasi kebijakan dalam menghadapi serangkaian tujuan yang terbagi. Sehingga sebuah wilayah yang telah melaksanakan hal ini, berarti sudah berada dalam tahapan “kesesuaian strategi”
Yang patut menjadi perhatian pada pengambilan keputusan dalam pengembangan wilayah terhadap hubungan kompetensi inti dan penyesuaian strategi adalah perlunya sebuah perencanaan strategi wilayah yang menggerakkan organisasi dan tingkatan yang ada saat ini menjadi tingkatan kesesuaian strategi dengan lingkup bisnis yang baru.

A.Globalisasi : Tantangan Peningkatan Keunggulan Bersaing
Perkembangan dunia menuju era globalisasi mempunyai makna bahwa pada waktunya nanti, berbagai bentuk barang , jasa, modal, teknologi, informasi, tenaga kerja dapat berpindah dari suatu wilayah ke wilayah lainnya tanpa hambatan. Jadi jika kita dapat memahami bagaimana teknologi baru berkaitan dengan perusahaan baru, pasti kita dapat menyusun strategi berkompetisi di ekonomi baru. Secara garis besar ini terbagi atas competition, global bussines dan global company.
Persaingan global timbul pada suatu wilayah bersaing untuk dapat memperoleh pangsa pasar dan kesempatan. Persaingan bisnis berskala blobal mendorong industri-industri yang berada dalam suatu wilayah tersebut untuk mampu melakukan efisiensi biaya dan diferensiasi produk. Sedangkan persaingan perusahaan secara global timbul karena kegiatan pereusahaan-perusahaan transnasional milik negara-negara maju ingin melabarkan sayap bisnisnya ke negara-negara berkembang, baik dalam bentuk pembangunan pabrik baru, kerjasama patungan dengan perusahaan tuan rumah, maupun relokasi industri.
Hal inin tentu saja menjadikan persaingan antara perusahaan domestik dan perusahaan global akan semakin ketat. Masuknya perusahaan-perusahaan asing dikhawatirkan dapat merebut pangsa pasar domestik. Kerena itu, dalam menghadapi persaingan global ini perlu disusun strategi bersaing yang berpijak pada kompetensi,baik dalam hal harga, kualitas teknolgi, maupun fleksibelitas produk.
Globalisasi menciptakan diversifikasi pasar, persaingan yang semakin banyak, serta pilihan pasar yang semakin lebar. Dalam konteks ini, pengambilan keputusan dan dunia usaha perlu mengkaji secara optimal bagaimana kompetensi dan peluang ekonomi dapat sisesuaikan dengan permintaan pasar.
Untuk dapat bersaing secara global, setiap negara perlu merumuskan visi dan misinya sebagai pola sasar perkembangan wilayah-wilayah yang ada di dalamnya.Jadi konsep strategi untuk menciptakan keunggulan daya saing suatu wilayah hanya dihasilkan oleh pemikiran-pemikiran yang kreatif, inovatif, serta pemahaman yang komperhensif agar seluruh aspek yang terkait dapat diintegrasikan secara sempurna.

A.1 Sumber-Sumber Keunggulan Bersaing Wilayah
1. Konsep kompetensi inti
Keunggulan daya saing wilayah akan tercipta jika wilayah tersebut memilki kompetensi inti yang dapat dibedakan dari wilayah lain. Kompetensi inti dapat diwujudkan melalui create factor, yaitu upaya menciptakan berbagai faktor produksi yang bisa mendatangkan prestasi yang jauh lebih baik dibandingkan pesaingnya.
Kompetensi inti dapat didefinisikan sebagai proses pembelajaran kolektif dari suatu organisasi, terutama dalam kaitannya dalam kaitannya dalam kegiatan mengkoordinasikan dan mengintegrasikan berbagai keahlian dan teknolgi.
Semakin baik koordinasi dan integrasi di antara sektor-sekotr unggulan yang dikembangkan dalam suatu wilayah, kian tinggi pula tingkat kedewasaan wilayah tersebut dalam proses pembangunan, sehingga sulit bagi wilayah lain untuk menyainginya.
Wilayah yang telah mencapai kompetensi inti memiliki 4 atribut :
1. Kemampuan untuk memberikan akses pada variasi pasar yang lebih luas
2. Kemampuan memberikan kontribusi yang signifikan kepada persepsi pelanggan atas yang diperoleh dari barang dan jasa yang ditawarkan
3. Barang dan jasa unggulan yang ditawarkan sangat sulit ditiru
4. Koordinasi dan kompleks dari beragam teknolgi dan keahlian terapan

2. Kompetensi inti dan penyesuaian strategi
Upaya mencapai kompetensi inti dimulai dari dimilikinya serangkaian kompetensi yang terintegrasi, dan hal ini memerlukan proses penyesuaian.
Inti dari penyesuaian di atas adalah koordinasi, ketekunan, dan konsentrasi kebijakan dalam menghadapi serangkaian tujuan yang terbagi. Sehingga sebuah wilayah yang telah melaksanakan hal ini, berarti sudah berada dalam tahapan “kesesuaian strategi”
Yang patut menjadi perhatian pada pengambilan keputusan dalam pengembangan wilayah terhadap hubungan kompetensi inti dan penyesuaian strategi adalah perlunya sebuah perencanaan strategi wilayah yang menggerakkan organisasi dan tingkatan yang ada saat ini menjadi tingkatan kesesuaian strategi dengan lingkup bisnis yang baru.

3. Kompetensi inti dan kapasitas wilayah
Secara paralel, kompetensi inti harus diikuti dengan tingginya kapasitas sektor-sektor ekonomi dalam suatu wilayah agar mampu memenuhi permintaan pasar. Untuk mengukur kapasitas suatu wilayah, ada 5 hal yang perlu diperhatikan, yakni :
a. Kecepatan
b. Konsistensi
c. Kecerdasan
d. Berawal dan berakhir dengan pasar / pelanggan
e. Kompetensi inti yang saling melingkupi
Aspek-aspek yang menjadi perhatian pengambil keputusan pengembangan wilayah dalam kaitannya dengan kapabilitas wilayah agar dapat berkompetensi di masa depan antara lain :
• Integrasi sistem, kemampuan membangun sistem yang kompleks melalui penerapan teknologi heterogen
• Pengelolaan proyek, kemampuan mengelola proyek yang kompleks dam besar
• Pengelolaan jaringan, kemampuan untuk mengoperasikan sistem jaringan yang kompleks secara efektif dan efisien
• Pengembangan infrastruktur wilayah, kemapuan secara cepat mengubah dan menyetujui pengembangan infrastruktur dengan teknolgi masa depan yang senantiasa berubah

4. Kompetensi inti dan keunggulan bersaing wilayah yang berkelanjutan Keunggulan daya saing wilayah yang berkelanjutan terletak pada sumber daya, kemampuan, aset, proses, dan sebagainya yang menyediakan wilayah sebuah atraksi yang berbeda dengan pelanggan dan keunggulan yang unik dibanding dengan wilayah lain.
Tabel berikut menunjukkan atribut-atribut yang bisa dipakai sebagai keunggulan bersaing wilayah yang berkelanjutan. Keunggulan bersaing yang berkelanjutan menghasilkan keuntungan dalam biaya/produktivitaas, nilai tambah/diferensiasi, atau fokus pelanggan.

Atribut Definisi
Persepsi pelanggan Pelanggan memandang perbedaan yang konsisten dari suatu atau lebih faktor daya tarik wilayah kritis
Karakteristik keunggulan bersaing yang berkelanjutan Perbedaan cara pandang secara langsung dapat memberikan atribut keunggulan bersaing wilayah yang berkelanjutan
Daya tahan Baik cara pandang pelanggan maupun keterkaitan keunggulan bersaing wilayah yang berkelanjutan memiliki daya tahan diatas periode waktu yang lebih panjang
Keterbukaan Detail dari keunggulan bersaing wilayah yang berkelanjutan sulit dimengrti oleh wilayah lain
Kemudahan dicapai Wilayah lain tidak memiliki akses yang sama pada sumber daya yang diperlukan untuk meniru keunggulan bersaing yang berkelnajutan yang dimilki suatu wilayah
Kemudahan ditiru Wilayah lain memiliki kesulitan untuk menyususn kembali keunggulan bersaing yang berkelanjutan yang dimilki oleh suatu wilayah yang unggul
Koordinasi Keunggulan bersaing yang berkelanjutan mensyaratkan sulitnya dan harusnya koordinasi dari beragam sumber daya
5. Kompetensi inti dan perencanaan strategi pembangunan wilayah
Penyesuain strategis menyediakan lapisan dasar yang dibutuhkan untuk sukses, sedangkan kompetensi inti dan kapasitas dipandang sebagai landasan bagi keunggulan bersaing yang berkelanjutan mendorong munculnya apa yang disebut dengan market leader.
Dalam konteks perencanaan strategi pengembangan wilayah terdapat 3 tipe wilayah, yaitu :
• Wilayah yang menawarkan kepada pasar apa yang mereka butuhkan dan secara terus menerus menjadi pengikut apa yang dibutuhkan pasar
• Wilayah-wilayah yang secara temporal sukses dalam memimpin pasar dalam arah yang tidak mereka inginkan
• Wilayah-wilayah yang selalu memimpin pasar pada arah yang mereka inginkan

A.2 Faktor-Faktor Penentu Keunggulan Daya Saing Wilayah
Porter menyebutkan ada 4 faktor pokok yang menjadi keunggulan bersaing suatu wilayah, yaitu :
1. Faktor kondisi
Faktor kondisi merupakan faktor yang sangat diperlukan dalam menciptakan keunggulan daya saing wilayah antara lain berupa :
• Sumber daya manusia, dengan berbagai indikator seperti kuantitas keahlian, gaji personal, perhitungan standar jam kerja, dan etika kerja.
• Sumber sisik (alam), dengan indikator-indikator kuantitas, kualitas, aksesibilitas perolehan, harga tanah, air, iklim, dan ukuran geografis
• Sumber daya pengetahuan, yang diidentifikasi oleh jumlah ilmuwan, ahli, dan pengetahuan pasar terhadap produk dan jasa. Sumber daya pengetahuan ini berasal perguruan tinggi, lembaga riset pemerintah, badan statistik, dll
• Sumber daya kapital/modal, indikatornya berupa jumlah dan besarnya investigasi yang disediakan untuk mendukung produk-produk unggul suatu wilayah. Sumber daya kapital bisa dalam bentuk pinjaman, surat berharga, ekuitas, dan modal
• Infrasttruktur wilayah, dengan indikator seprti tipe, kualitas, dan biaya penggunaan infrastruktur, yang mempengaruhi persaingan antar wilayah melliputi sistem jaringan transportasi, sistem jaringan telekomunikasi, dll
2. Kondisi permintaan
Ada 3 karakteristik kondisi permintaan yang penting dalam menciptakan keunggulan daya saing wilayah :
a. Komposisi permintaan dalam negeri (distribusi permintaan untuk jenis tertentu). Hal-hal yang berhubungan dengan faktor :
• Struktur segmen permintaan, menunjukkan kemampuan untuk meraih segmen pasar terbesar
• Kemampuan untuk mengantasi kebutuhan pembeli

b. Ukuran dan pola pertumbuhan domestik, yang meliputi :
• Ukuran permintaan domestik, semakin besar ukuran pasar domestik maka semakin besar pula kesempatan keunggulan bersaing
• Jumlah pembeli bebas
• Laju pertumbuhan permintaan domestik
• Permintaan awal domestik, permintaan awal domestik untuk suatu produk sangat membantu perusahaan lokal untuk bergerak lebih awal dibandingkan pesaingnya dari wilayah lain
• Penetrasi pasar awal, penetrasi pasar awal mendorng perusahaan untuk berinovasi dan melakukan perbaikan

c. Internasionalisasi dari permintaan domestik, dapat dilakukan melalui :
• Mobilisasi atau nasionalisasi pembeli lokal, jika pembeli dari suatu produk di suatu wilayah merupakan pembeli yang memilki mobilitas tinggi atau perusahaan transregional, ,maka keunggulan bersaing perusahaaan akan tinggi, karena pembeli domestiknya juga sekaligus merupakan pembeli luar negeri
• Pengaruh kebutuhan asing, kondisi permintaan dalam negeri dapat mendorong penjualan ke luar negeri dengan cara lain, yaitu bila kebutuhan dan keinginan domestik ditrnasmisikan ke pembeli di luar negeri

3. Industri pendukung dan industri terkait
a. Keunggulan daya saing industri pemasok
Kehadiran industri yang bersaing secara global dalam suatu wilayah pada bidang/sektor yang berkaitan dengan industri lain, dapat memberikan keunggulan daya saing bagi industri tersebut.
b. Keunggulan daya saing industri terkait
Keunggulan daya saing akan tercipta jika disuatu wilayah terdapat industri yang saling terkait dan bersaing secara internasional.

4. Strategi, struktur dan persaingan perusahaan
a. Strategi dan struktur perusahaan domestik
Berbagai aspek yang mempengaruhi cara mengorganisasi dan mengelola perusahaan diantaranya adalah perilaku kewenangan, kemampuan berbahasa, nilai interaksi antara personal, norma sosial.
b. Tujuan perusahaan dan individu
• Tujuan perusahaan; tujuan perusahaan sangat ditentukan oleh struktur kepemilikan, motivasi, pemilik dan pemegang saham, serta intnsif yang membentuk manejer. Sebuah wilayah akan sukses dalam sektor industrinya bila struktur kepemilikan dan motivasi manejer selaras dengan kebutuhan industri
• Tujuan individu; motivasi manejer ataupun pekerja dalam suatu perusahaan dapat meningkatkan atau mengurangi kesuksesan industri. Penciptaan keunggulan daya saing yang berkelanjutan di berbagai industri membutuhkan investasi yang mengembangkan keahlian, pemahaman yang lebih baik akan industri, dan pertukaran ide lintas fungsi
c. Persaingan domestik
Pengaruh yang paling kuat terhadap keunggulan daya saing justru berasal dari persaingan domestik di dalam suatu wilayah. Persaingan membuat wilayah tersebut tetap dinamis dan terus menerus memberi tekanan pada perbaikan dan inovasi.
Persaingan domestik memaksa suatu wilayah mengembangkan produk-produk unggulan baru, memperbaiki produk yang sudah ada, menurunkan biaya dan harga, mengembangkan teknolgi baru, serta memperbaiki mutu pelayanan.
Empat keunggulan bersaing di atas, akan sangat dipengaruhi oleh 2 faktor yaitu perubahan/kesempatan dan juga oleh pemerintah sendiri.
1. Peran perubahan
Perubahan kadang merupakan tindakan yang paling akurat yang dapat dilakukan dalam suatu negara yang nantinya akan memberikan kekuatan luar bagi perusahaan-perusahaan, dan terkadang bagi negara itu sendiri, contohnya :
• Penemuan dalam teknolgi
• Kebijakan politik luar negeri pemerintah
• Perang
2. Peran pemerintah
Pada dasarnya pemerintah tidak berperan sebagai faktor penentu bagi keunggulan daya saing suatu wilayah. Peran pemerintah hanya sebatas mempengaruhi kondisi faktor, kondisi permintaan, serta mengatur perdagangan.
Pengaruh yang dapat diberikan pemerintah terhadap ke empat faktor penetu keunggulan daya saing adalah sebagai berikut :
• Kondisi faktor dipengaruhi melalui subsidi, kebijakan pasar modal, kebijakan pendidikan, dsb
• Kondisi permintaan dipengaruhi melalui penentuan standar produk unggulan lokal yang mempengaruhi kebutuhan pembeli termasuk pemerintah yang juga merupakan pembeli beberapa produk domestik
• Industri-industri pendukung dan terkait dalam suatu wilayah dapat dipengaruhi oleh pemerintah dengan cara mengontrol periklanan
• Strategi perusahaan, struktur, dan persaingannya dipengaruhi oleh pemerintah melalui berbagai perangkat seperti kebijakan pajak

B. Tuntutan Pelaksanaan Pembangunan Berkelanjutan
Munculnya kata-kata berkelanjutan dalam perencanaan pembangunan memberikan inspirasi bagi setiap sektor untuk juga menujun ke arah pengembangan yang lebih ramah terhadap lingkungan.
Sehingga da suatu konsep yang mendasari munculnya paradigma-paradigma untuk mewujudkan keberlanjutan dalam setiap aktivitas umat manusia. Konsep itu adalah ”Pembangunan Berkelanjutan”
Konsep berkelanjutan merupakan konsep yang sederhana namun kompleks, sehingga pengertian keberlanjutan pun sangat multi-dimensi dan multi-interpretasi. Karena adanya multi-dimensi dan multi-interpretasi ini, para ahli sepakat untuk sementara mengadopsi pengertian yang telah disepakati oleh Komisi Brundtland yang menyatakan bahwa “pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang memenuhi kebutuhan generasi saat ini tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka” (Fauzi, 2004).
Pembangunan berkelanjutan adalah bagaimana menyelenggarakan pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang. Jadi tujuan pembangunan ekonomi dan sosial harus diupayakan dengan berkelanjutan.
Pembangunan menimbulkan transformasi yang progresif pada ekonomi dan masyarakat. Suatu jalur pembangunan yang berkelanjutan dalam pengertian fisik, secara teoritik dapat ditelusuri. Akan tetapi keberlanjutan fisik tidak mungkin dapat dicapai bila kebijakan-kebijakan pembangunan mengarah pada hal-hal seperti berubahnya akses ke sumber daya serta berubahnya distribusi biaya dan keuntungan.
Menurut Munasinghe (1993), pembangunan berkelanjutan mempunyai tiga tujuan utama, yaitu: tujuan ekonomi (economic objective), tujuan ekologi (ecological objective) dan tujuan sosial (social objective). Tujuan ekonomi terkait dengan masalah efisiensi (efficiency) dan pertumbuhan (growth); tujuan ekologi terkait dengan masalah konservasi sumberdaya alam (natural resources conservation); dan tujuan sosial terkait dengan masalah pengurangan kemiskinan (poverty) dan pemerataan (equity). Dengan demikian, tujuan pembangunan berkelanjutan pada dasarnya terletak pada adanya harmonisasi antara tujuan ekonomi, tujuan ekologi dan tujuan sosial.

B.1 Prinsip-Prinsip Pembangunan Berkelanjutan
Prinsip dasar setiap elemen pembangunan berkelanjutan dapat diuraikan menjadi 4 hal, yaitu :
1. Pembangunan berkelanjutan menjamin pemerataan dan keadilan sosial
Kepedulian utama dari suatu pembangunan yang berkelanjutan adalah menjawab pemerataan, untuk generasi masa sekarang dan generasi mendatang.
Strategi pembangunan harus dilandasi premis pada hal seperti lebih meratanya distribusi sumber lahan dan faktor produksi, lebih meratanya peran dan kesempatan, dan pada pemerataan ekonomi yang dicapai harus ada keseimbangan distribusi kesejahteraan.
2. Pembangunan berkelanjutan menghargai keanekaragaman (diversity)
Pemeliharaaan keanekaragaman hayati adalah persyaratan untuk memastikan bahwa sumber daya alam selalu tersedia secara berkelanjutan untuk masa kini dan masa datang.
Pemeliharaan keanekaragaman budaya akan mendorong perlakuan yang merata terhadap setiap orang dan membuat pengetahuan terhadap tradisi berbagai masyarakat dapat lebih dimengerti oleh masyarakat.
3. Pembangunan berkelanjutan menggunakan pendekatan integratif
Pembangunan berkelanjutan mengutamakan keterkaitan antara manusia dengan alam. Hanya dengan cara yang bermanfaat pengertian tentang kompleksnya keterkaitan antara sistem alam dan sistem sosial, dan dengan menggunakan pengertian ini melaksanakan cara-cara yang lebih integratif dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan dimungkinkan
4. Pembangunan berkelanjutan meminta perspektif jangka panjang
Pembangunan berkelanjutan mensyratkan kita agar menggunakan pendekatan jangka panjang dalam mengambil keputusan, agar pembangunan ini dapat diraskan oleh generasi mendatang.

B.2 Tantangan Ekonomi dalam “Pembangunan Berkelanjutan” : Sebuah Tantangan bagi Dunia Usaha
Persyaratan bagi perumbuhan ekonomi yang bersih dan merata tetap merupakan kesulitan terbesar diantara berbagai tantangan besar dalam pembangunan berkelanjutan.
Pembangunan berkelanjutan menuntut pasar yang terbuka dan makin makmur guna menciptakan peluang yang merata diantara berbagai negara dan masyarakat. Dengan pasar persaingan yang terbuka akan memberikan peluang yang besar bagi semua pihak dan masyarakat luas.
Proses perubahan yang tidak terhindarkan ke arah bentuk pembangunan berkelanjutan akan menentukan arah peradaban manusia masa depan. Proses ini membentuk gaya hidup kita dan karena itu menentukan cara kita melakukan usaha.
Dunia usaha harus tanggap dan terus mengembangkan keterampilannya dalam membaca pasar, mengandalkan kepiawaiaanya menguasai pasar, meramalkan pola permintaan yang terus berubah, dan juga dituntut untuk membentuk suatu sistem kepiawaian sosial guna menemukan, memahami, dan manfsirkan isyarat perubahan pola pembangunan.
Tantangan lain yang akan muncul adalah tantangan lingkungan. Sehingga pasar akan terus mendorong dilakukannya efisiensi dan mengurangi pemborosan terhadap energi dan sumber daya alam dan mengurangi pencemaran.

Jumat, 18 Januari 2013

5 kasus penyimpangan dari etika akuntansi

Kasus pertama  
Sembilan KAP yang diduga melakukan kolusi dengan kliennya.
Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997. Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit.
Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.
ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi.
Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya.
Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.

Kasus Kedua
Kasus KAP Andersen dan Enron Kasus KAP Andersen dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Andersen mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan, dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa pada periode pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393, padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron. Analisa : Pelanggaran etika dan prinsip profesi akuntansi telah dilanggar dalam kasus ini, yaitu pada prinsip pertama berupa pelanggaran tanggung jawab profesi untuk memelihara kepercayaan masyarakat pada jasa professional seorang akuntan. Prinsip kedua yaitu kepentingan publik juga telah dilanggar dalam kasus ini. Seorang akuntan seharusnya tidak hanya mementingkan kepentingan klien saja, tapi juga kepentingan publik. 2. Kasus Mulyana W. Kusuma Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada sebeumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya. Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai dan disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerjasama dengan auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka. Penangkapan ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak lain berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut karena hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan. Analisa : Dalam kasus ini terdapat pelanggaran kode etik dimana auditor telah melakukan hal yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang auditor dalam mengungkapkan kecurangan. Auditor telah melanggar prinsip keempat etika profesi yaitu objektivitas, karena telah memihak salah satu pihak dengan dugaan adanya kecurangan. Auditor juga melanggar prinsip kelima etika profesi akuntansi yaitu kompetensi dan kehati-hatian professional, disini auditor dianggap tidak mampu mempertahankan pengetahuan dan keterampilan professionalnya sampai dia harus melakukan penjebakan untuk membuktikan kecurangan yang terjadi. Kasus KAP Andersen dan Enron Kasus KAP Andersen dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Andersen mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan, dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa pada periode pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393, padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron. Analisa : Pelanggaran etika dan prinsip profesi akuntansi telah dilanggar dalam kasus ini, yaitu pada prinsip pertama berupa pelanggaran tanggung jawab profesi untuk memelihara kepercayaan masyarakat pada jasa professional seorang akuntan. Prinsip kedua yaitu kepentingan publik juga telah dilanggar dalam kasus ini. Seorang akuntan seharusnya tidak hanya mementingkan kepentingan klien saja, tapi juga kepentingan publik. 3. Kasus Sembilan KAP yang diduga melakukan kolusi dengan kliennya Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997.Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit. Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan. ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi. Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan. Analisa : Dalam kasus ini terdapat banyak pelanggaran kode etik profesi akuntan. Prinsip pertama yaitu tanggung jawab profesi telah dilanggar. Karena auditor telah menerbitkan laporan palsu, maka kepercayaan masyarakat terhadapnya yang dianggap dapat menyajikan laporan keuangan telah disalahi. Prinsip kedua yaitu kepentingan publik juga telah dilanggar, karena dianggap telah menyesatkan public dengan disajikannya laporan keuangan yang telah direkayasa. Bahkan prinsip keempat yaitu obyektivitas juga dilanggar, yaitu mereka tidak memikirkan kepentingan public melainkan hanya mementingkan kepentingan klien.

Kasus ketiga


Kasus pelanggaran Standar Profesional Akuntan Publik kembali muncul. Menteri Keuangan pun memberi sanksi pembekuan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati  membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun, terhitung sejak 15 Maret 2007. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, Selasa (27/3), menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004. Selama izinnya dibekukan, Petrus dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP, namun dia tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003. Pembekuan izin yang dilakukan oleh Menkeu ini merupakan yang kesekian kalinya. Pada 4 Januari 2007, Menkeu membekukan izin Akuntan Publik (AP) Djoko Sutardjo dari Kantor Akuntan Publik Hertanto, Djoko, Ikah & Sutrisno selama 18 bulan. Djoko dinilai Menkeu telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit dengan hanya melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Myoh Technology Tbk (MYOH). Penugasan ini dilakukan secara berturut-turut sejak tahun buku 2002 hingga 2005.
Kasus Keempat
Komisaris PT Kereta Api mengungkapkan adanya manipulasi laporan keuangan BUMN tersebut di mana seharusnya perusahaan merugi namun dilaporkan memperoleh keuntungan.

“Saya tahu bahwa ada sejumlah pos yang sebetulnya harus dinyatakan sebagai beban bagi perusahaan tetapi malah dinyatakan masih sebagai aset perusahaan. Jadi ada trik akuntansi,” kata salah satu Komisaris PT Kereta Api, Hekinus Manao di Jakarta, Rabu.

Ia menyebutkan, hingga kini dirinya tidak mau menandatangani laporan keuangan itu karena adanya ketidakbenaran dalam laporan keuangan BUMN perhubungan itu.

“Saya tahu laporan yang diperiksa oleh akuntan publik itu tidak benar karena saya sedikit banyak mengerti akuntansi, yang mestinya rugi dibuat laba,” kata penyandang Master of Accountancy, Case Western Reserve University, Cleveland, Ohio USA tahun 1990.

Akibat tidak ada tanda tangan dari satu komisaris, rapat umum pemegang saham (RUPS) PT Kereta Api yang seharusnya dilaksanakan sekitar awal Juli 2006 ini juga harus dipending.

Dari berbagai kasus di atas ada beberapa hal yang dapat dibahas, bahwa Seorang akuntan public hendaklah memegang teguh Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dapat terciptanya akuntan publik yang jujur, berkualitas dan dapat dipercaya. Dengan adanya contoh pada kasus 2, yaitu dibekukannya izin Drs. Mitra Winata dan Rekan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan kasus pelanggaran lainya seperti Djoko Sutardjo dari Kantor Akuntan Publik Hertanto, Djoko, Ikah & Sutrisno melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit dan pembekuan izin terhadap Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta yang terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap SPAP berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi akan mencoreng nama baik dari akuntan publik dan hal ini akan sangat merugikan seperti hilangnya kepercaayaaan masyarakat.

Sedangkan pada kasus 1, Akibat gagalnya Akuntan Publik Arthur Andersen menemukan kecurangan yang dilakukan oleh Enron maka memberikan reaksi keras dari masyarakat (investor) sehingga berpengaruh terhadap harga saham Enron di pasar modal. Kasus Enron ini menyebabkan indeks pasar modal Amerika jatuh sampai 25 %. Perusahaan akuntan yang mengaudit laporan keuangan Enron, Arthur andersen, tidak berhasil melaporkan penyimpangan yang terjadi dalam tubuh Enron. Di samping sebagai eksternal auditor, Arthur andersen juga bertugas sebagai konsultan manajemen Enron. Besarnya jumlah consulting fees yang diterima Arthur Andersen menyebabkan KAP tersebut bersedia kompromi terhadap temuan auditnya dengan klien mereka.

KAP Arthur Andersen memiliki kebijakan pemusnahan dokumen yang tidak menjadi bagian dari kertas kerja audit formal. Walaupun penghancuran dokumen tersebut sesuai kebijakan internal Andersen, tetapi kasus ini dianggap melanggar hukum dan menyebabkan kredibilitas Arthur Andersen hancur. Akibatnya, banyak klien Andersen yang memutuskan hubungan dan Arthur Andersen pun ditutup. Faktor tersebut adalah merupakan perilaku tidak etis yang sangat bertentangan dengan good corporate governance philosofy yang membahayakan terhadap business going cocern.
Kasus Kelima
Beberapa kasus yang hampir serupa juga terjadi di Indonesia, salah satunya adalah laporan keuangan ganda Bank Lippo pada tahun 2002.Kasus Lippo bermula dari adanya tiga versi laporan keuangan yang ditemukan oleh Bapepam untuk periode 30 September 2002, yang masing-masing berbeda. Laporan yang berbeda itu, pertama, yang diberikan kepada publik atau diiklankan melalui media massa pada 28 November 2002. Kedua, laporan ke BEJ pada 27 Desember 2002, dan ketiga, laporan yang disampaikan akuntan publik, dalam hal ini kantor akuntan publik Prasetio, Sarwoko dan Sandjaja dengan auditor Ruchjat Kosasih dan disampaikan kepada manajemen Bank Lippo pada 6 Januari 2003. Dari ketiga versi laporan keuangan tersebut yang benar-benar telah diaudit dan mencantumkan ”opini wajar tanpa pengecualian” adalah laporan yang disampaikan pada 6 Januari 2003. Dimana dalam laporan itu disampaikan adanya penurunan AYDA (agunan yang diambil alih) sebesar Rp 1,42 triliun, total aktiva Rp 22,8 triliun, rugi bersih sebesar Rp 1,273 triliun dan CAR sebesar 4,23 %. Untuk laporan keuangan yang diiklankan pada 28 November 2002 ternyata terdapat kelalaian manajemen dengan mencantumkan kata audit. Padahal laporan tersebut belum diaudit, dimana angka yang tercatat pada saat diiklankan adalah AYDA sebesar Rp 2,933 triliun, aktiva sebesar Rp 24,185 triliun, laba bersih tercatat Rp 98,77 miliar, dan CAR 24,77 %. Karena itu BAPEPAM menjatuhkan sanksi denda kepada jajaran direksi PT Bank Lippo Tbk. sebesar Rp 2,5 miliar, karena pencantuman kata ”diaudit” dan ”opini wajar tanpa pengecualian” di laporan keuangan 30 September 2002 yang dipublikasikan pada 28 Nopember 2002, dan juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 3,5 juta kepada Ruchjat Kosasih selaku partner kantor akuntan publik (KAP) Prasetio, Sarwoko & Sandjaja karena keterlambatan penyampaian informasi penting mengenai penurunan AYDA Bank Lippo selama 35 hari. 2. Kasus Sembilan KAP yang diduga melakukan kolusi dengan kliennya. Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997. Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit. Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan. ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi. Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan. comment :Dalam kasus tersebut, akuntan yang bersangkutan banyak melanggar kode etik profesi akuntan.Dengan menerbitkan laporan palsu, maka akuntan telah menyalahi kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada mereka selaku orang yang dianggap dapat dipercaya dalam penyajian laporan keuangan.Dapat kita tarik kesimpulan bahwa dalam profesi akuntan terdapat masalah yang cukup pelik di mana di satu sisi para akuntan harus menunjukkan independensinya sebagai auditor dengan menyampaikan hasil audit ke masyarakat secara obyektif, tetapi di sisi lain mereka dipekerjakan dan dibayar oleh perusahaan yang tentunya memiliki kepentingan tersendiri

Rabu, 07 November 2012

Perilaku Etika Dalam Bisnis

 Bisnis melibatkan hubungan ekonomi dengan banyak kelompok orang yang dikenal sebagai stakeholders, yaitu: pelanggan, tenaga kerja, stockholders, suppliers, pesaing, pemerintah dan komunitas. Oleh karena itu para pebisnis harus mempertimbangkan semua bagian dari stakeholders dan bukan hanya stockholdernya saja. Pelanggan, penyalur, pesaing, tenaga kerja dan bahkan pemegang saham adalah pihak yang sering berperan untuk keberhasilan dalam berbisnis. Lingkungan bisnis yang mempengaruhi etika adalah lingkungan makro dan lingkungan mikro. Lingkungan makro yang dapat mempengaruhi kebiasaan yang tidak etis yaitu bribery, coercion, deception, theft, unfair dan discrimination. Maka dari itu dalam perspektif mikro, bisnis harus percaya bahwa dalam berhubungan dengan supplier atau vendor, pelanggan dan tenaga kerja atau karyawan.

       Sebagai bagian dari masyarakat, tentu bisnis tunduk pada norma-norma yang ada pada masyarakat. Tata hubungan bisnis dan masyarakat yang tidak bisa dipisahkan itu membawa serta etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnisnya, baik etika itu antara sesama pelaku bisnis maupun etika bisnis terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak langsung. Dengan memetakan pola hubungan dalam bisnis seperti itu dapat dilihat bahwa prinsip-prinsip etika bisnis terwujud dalam satu pola hubungan yang bersifat interaktif. Hubungan ini tidak hanya dalam satu negara, tetapi meliputi berbagai negara yang terintegrasi dalam hubungan perdagangan dunia yang nuansanya kini telah berubah. Perubahan nuansa perkembangan dunia itu menuntut segera dibenahinya etika bisnis. Pasalnya, kondisi hukum yang melingkupi dunia usaha terlalu jauh tertinggal dari pertumbuhan serta perkembangan dibidang ekonomi. Jalinan hubungan usaha dengan pihak-pihak lain yang terkait begitu kompleks. Akibatnya, ketika dunia usaha melaju pesat, ada pihak-pihak yang tertinggal dan dirugikan, karena peranti hukum dan aturan main dunia usaha belum mendapatkan perhatian yang seimbang.
       Pelaku bisnis dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya sebagai contoh kesempatan yang dimiliki oleh pelaku bisnis untuk menjual pada tingkat harga yang tinggi sewaktu terjadinya excess demand harus menjadi perhatian dan kepedulian bagi pelaku bisnis dengan tidak memanfaatkan kesempatan ini untuk meraup keuntungan yang berlipat ganda. Jadi, dalam keadaan excess demand pelaku bisnis harus mampu mengembangkan dan memanifestasikan sikap tanggung jawab terhadap masyarakat sekitarnya. Tanggung jawab sosial bisa dalam bentuk kepedulian terhadap masyarakat di sekitarnya, terutama dalam hal pendidikan, kesehatan, pemberian latihan keterampilan, dll.
       Perkembangan dalam etika bisnis dibagi menjadi 5 periode yaitu sebagai berikut :  1) Situasi Dahulu : Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur, 2) Masa Peralihan tahun 1960-an : ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan). Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan menambahkan mata kuliah baru dalam kurikulum dengan nama Business and Society. Topik yang paling sering dibahas adalah corporate social responsibility, 3) Etika Bisnis Lahir di AS tahun 1970-an : sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis di AS, 4) Etika Bisnis Meluas ke Eropa tahun 1980-an : di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Terdapat forum pertemuan antara akademisi dari universitas serta sekolah bisnis yang disebut European Business Ethics Network (EBEN), 5) Etika Bisnis menjadi Fenomena Global tahun 1990-an : tidak terbatas lagi pada dunia Barat. Etika bisnis sudah dikembangkan di seluruh dunia. Telah didirikan International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo.
       Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi,  objektif dan mengutamakan integritas.  Kasus enron, xerok, merck, vivendi universal dan bebarapa kasus serupa lainnya  telah membuktikan  bahwa etika sangat diperlukan dalam bisnis. Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdaganan tidak akan berfungsi dengan baik. Kita harus mengakui bahwa akuntansi adalah bisnis, dan tanggung jawab utama dari bisnis adalah memaksimalkan keuntungan atau nilai shareholder. Tetapi kalau hal ini dilakukan tanpa memperhatikan etika, maka hasilnya sangat merugikan. Banyak orang yang menjalankan bisnis tetapi tetap berpandangan bahwa, bisnis tidak memerlukan etika.

Etika sebagai tinjauan

Pengertian etika
Berikut adalah beberapa pengertian mengenai etika ;
  • Etika berasal dari bahasa yunani “ethos” yang berarti adat istiadat atau kebiasaan yang baik.
  • Menurut Profesor Robert Salomon, etika dikelompokkan menjadi dua dimensi:
1.   Etika merupakan karakter individu, dalam hal ini termasuk bahwa orang yang beretika adalah orang yang baik.
2.   Etika merupakan hokum orang social. Etika merupakan hukum yang mengatur, mengendalikan serta membatasi perilaku manusia.
  • Dari  sudut pandang Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1988) merumuskan pengertian etika dalam tiga arti sebagai berikut:
    • Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
    • Kumpulan asas atau nilai yang berkenan dengan ahklak.
    • Nilai mengenai benar dan salah yang dianut masyarakat.
  • Tahun 1953 Fagothey, mengatakan bahwa etika adalah studi tentang kehendak manusia, yaitu kehendak yang berhubungan dengan keputusan yang benar dan yang salah dalam tindak perbuatannya.Pada tahun 1995 Sumaryono menegaskan  bahwa etika merupakan studi tentang kebenaran dan ketidakbenaran berdasarkan kodrat manusia yang diwujudkan melalui kehendak manusia dalam perbuatannya.
  • Bertens (1994) menjelaskan, Etika berasal dari bahasa Yunani ethos yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat kebiasaan.Bentuk jamaknya adalah ta etha artinya adat kebisaan, dari bentuk jamak inilah terbentuk kata Etika oleh filsuf Yunani Aristoteles(384-322 BC) dipakai untuk menunjukan filsafat moral. Berdasarkan asal – usul kata tersebut Etika berarti Ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan

ETIKA GOVERNMENT

Pemerintah tidak dibentuk untuk melayani dirinya sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat, menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat dapat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya, demi mencapai tujuan bersama. Suatu gejala yang nampak dewasa ini adalah kecenderungan dan pertumbuhan ke arah mensukseskan pembangunan di segala bidang.
 
            Untuk mensukseskan pembangunan, Etika Pemerintahan menjadi topik pembicaraan, terutama dalam mewujudkan aparatur yang bersih dan berwibawa. Aparatur pemerintahan harus menjadi saluran atau jembatan pengabdi dan melaksanakan kepentingan umum dengan penuh dedikasi dan loyalitas, bukan sebaliknya, tidak menyalagunakan kekuasaan, mencari kesempatan dalam kesempitan, aji mumpung. 
 
            Bila masyarakat mengetahui tentang tidak lancarnya pelayanan, terdapat penyelewengan dan atau penyimpangan maka akan dapat berakibat menimbulkan reaksi. Oleh sebab itu sekiranya timbul reaksi tidak kentara di mata masyarakat, karena reaksi tersebut dapat menimbulkan public opini yang didasarkan oleh perasaan umum tidak puas dan akhirnya dapat menjelma menjadi pendapat umum yang dapat merongrong kewibawaan pemerintah.
 Aparatur negara dan pemerintah mempunyai tugas mendidik rakyat. Mendidik orang lain berarti mendidik diri sendiri, karena itu, seorang pemimpin/pelaksana negara yang sadar akan kewajibannya sebagai pendidik, hendaknya berusaha agar :
1)      Dalam hidup sehari-hari menjadi contoh teladan, panutan bagi umum dan kesusilaan.
2)      Dalam usahanya sehari-hari selalu memperhatikan kemajuan lahir batin masyarakatnya.
Ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia disebut etika pemerintahan.
 
        Selain itu etika pemerintahan juga merupakan bagian dari praktekyurisprudensi atau filosofi hukum yang mengatur operasi dari pemerintah dan hubungannya dengan orang-orang dalam pemerintahan. Prinsip-prinsip etika harus disesuaikan dengan keadaan, waktu, dan tempat. Prinsip-prinsip etika yang bersifat authority, yang bersifat perintah menjadi suatu peraturan sehingga kadang-kadang merupakan atribut yang tidak bisa dipisahkan.
 
        Dalam etika pemerintahan, apa yang dianjurkan merupakan paksaan (imperatif) yang dalam kehidupan sehari-hari dapat menimbulkan kesulitan.
 
        Di atas telah diuraikan bahwa apa yang dilihat adalah authority misalnya, berpakaian dinas (PSH, PSR, PSL) sebenarnya masalah etika, tetapi kalau sudah dituangkan bukan lagi bersifat etis, tetapi bersifat pelaksanaan (operasional). Kendatipun tidak ada sanksi yang tegas. Pada etika karena mengikuti adanya perubahan-perubahan di dalam masyarakat, tergantung dengan kemauan (needs), kehendak masyarkat yang pada suatu waktu dan tempat bisa berubah-ubah.
 
        Etika digantungkan dengan authority menghendaki orang harus tunduk pada perintah. Sedangkan pemerintah mempunyai sifat authority, sifat memaksakan. Pemerintah tidaklah sama dengan masyarkat. Disinilah letak sulitnya mempelajari etika pemerintahan. Pemerintah tidak dapat melaksanakan perintah sekehendaknya yang bertentangan dengan nilai etika masyarakat.

Etika Profesi Akuntansi

Etika Profesi Akuntansi

      Sebelum membahas tentang Kasus-kasus yang berhubungan dengan Etika Profesi Akuntansi, maka terlebih dahulu kita harus mengetahui apa itu pengertian Etika Profesi Akuntansi, seperti tertera pada penjelasan berikut ini.

Etika (etimologi), berasal dari bahasa Yunani yaitu “Ethos” , yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik dan menghindari hal-hal yang bersifat buruk.
Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, didalamnya pemakaian dengan ara yang benar.
Pengertian dan Definisi Etika Profesi Akuntansi
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4 kebutuhan dasar yang harus terpenuhi :
1. Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2. Profesionalisme. Diperluikan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
3. Kualitas jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tinggi.
4. Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesioanal yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

Berdasarkan uraian tentang pengertian Etika Profesi Akuntansi diatas, maka untuk memperjelas maksud dan tujuan Diadakannya Etika Profesi Akuntansi saya paparkan beberapa Kasus-kasus yang berhubungan dengan Profesi Akuntansi, agar Penerapan Etika Profesi bisa lebih digalakkan kembali.
Beberapa kasusnya antara lain:
Kasus 1 : Ditjen Pajak Turuti Proses Hukum Mengenai Kasus Pengadaan Sistem Informasi
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyerahkan sepenuhnya proses hukum atas dua pegawai mereka yang resmi menjadi tersangka dalam kasus pengadaan sistem informasi di tubuh perpajakan negara.

Direktur Penyuluhan dan Bimbingan Pelayanan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak Dedi Rudaedi mengaku prihatin atas kasus tersebut. “Tapi kami sangat kooperatif dengan pihak berwajib agar segara tuntas,” ujar Dedi dalam jumpa pers di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat(4/11/2011).
Dedi juga menegaskan, kasus yang terjadi di dalam tubuh instansi perpajakan tersebut bukanlah kasus perpajakan, tetapi murni kasus pengadaan barang.
“Kasus tersebut sangat berbeda substansinya dengan perpajakan. Tapi kami dukung proses hukum yang berlaku. Kami tidak akan menghalangi, justru kami dukung penuh karena kami sedang berbenah agar tidak ada intervesi dari pihak pihak lainnya,” tegasnya.

Seperti diketahui, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kemarin melakukan penggeledahan di sejumlah tempat sebagai upaya pengungkapan dugaan korupsi pengadaan sistem informasi di Ditjen Pajak tahun anggaran 2006. Sejumlah dokumen penting terkait pengadaan barang sistem informasi ditemukan dalam penggeledahan tersebut. Pasca penggeledahan, Kejagung pun menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini.

Tersangka pertama bernisial B, dan menjabat sebagai ketua panitia proses pengadaan sistem informasi manajamen. Tersangka kedua bernisial PS, dan menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen. Kasus ini sendiri bergulir pada tahun anggaran 2006. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari proyek total senilai Rp43 miliar, diduga adanya praktik penyelewengan dana Rp12 miliar. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dia menegaskan, ke depannya dengan penurunan kinerja tersebut dapat mempengaruhi pada anjloknya penerimaan negara dari pajak. “Yang membahayakan pada konteks penerimaan pajak, itu yang penting,” tambahnya. Namun Dedi menganggap semua permasalahan yang terjadi saat ini sebagai pembelajaran dan menjadi evaluasi yang berharga bagi institusinya. “Kita prihatin iya, tapi ada hikmah yang bisa diambil. Dan pembelajaran luar biasa untuk melakukan pembenahan, ini bagian kita guna evaluasi diri,” ungkap Dedi.
Kasus 2 : Persekongkolan di Bank Century.

Jika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berhasil mengungkapkan adanya bukti penyimpangan aliran dana dalam pemberian dana talangan Bank Century senilai Rp 6,7 triliun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat dijerat dengan pasal persekongkolan jahat dan menghalang-halangi penyelidikan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pasalnya, hingga kini kepada Tim Pengawas (Timwas) Pelaksanaan Rekomendasi DPR atas Kasus Bank Century, KPK menyatakan tidak menemukan unsur perbuatan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Century. Padahal, sejak awal permintaan untuk melakukan audit terhadap Bank Century justru dilakukan oleh KPK.

Hal itu diungkapkan anggota Timwas Bank Century Bank DPR, Bambang Soesatyo, kepada Kompas, Jumat malam ini. “Kalau BPK nanti mengungkapkan adanya bukti penyimpangan aliran dana penyaluran dana talangan Bank Century dalam laporannya kepada DPR, atau pimpinan yang baru KPK berhasil mengungkapkan bukti tersebut, maka pimpinan KPK yang sekarang ini harus bertanggung jawab. Mereka bisa dikenakan tuduhan persekongkolan dan menghalang-halangi penyelidikan kasus Bank Century,” tandas Bambang.
Alasan Bambang, selama ini KPK selalu menyatakan tidak menemukan adanya unsur tindak pidana Bank Century. “Jadi, boleh KPK sekarang tenang-tenang saja. Akan tetapi, kalau bukti-bukti itu terungkap, maka KPK bisa dijerat balik dengan dua pasal tersebut,” tambahnya. Menurut Bambang, pada rapat dengan Timwas Pelaksanaan Rekomendasi DPR atas Kasus Bank Century, belum lama ini, Ketua KPK Busyro Muqoddas tetap menyatakan KPK tidak menemukan unsur tindak pidana korupsi di Bank Century.

Sebelumnya, dalam laporan audit BPK tahun lalu, BPK menemukan sejumlah penyimpangan, mulai dari bentuk akuisisi dan merger, pengawasan yang lemah oleh Bank Indonesia, pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP), penanganan Bank Century oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik terkait keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), pemberian penyertaan modal sementara (PMS), dan pencairan dana pihak ketiga terkait hingga praktik tak sehat. Saat ini, BPK masih melakukan audit forensik terhadap aliran dana Bank Century. Direncanakan, akhir November mendatang, BPK menyerahkan laporannya ke DPR.
Kasus 3 : Terjeratnya Nazaruddin

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin tidak hanya terjerat kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games, Palembang. Tujuh kasus lainnya di beberapa Kementerian telah menanti dan sudah masuk tahap penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, tujuh kasus yang menjerat Nazaruddin.
Pertama, kasus pengadaan alat bantu belajar mengajar pendidikan dokter spesialis di rumah sakit pendidikan dan rujukan.

“Kasus kedua, Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDN Kemenkes tahun 2009 dengan nilai mencapai Rp490 miliar,” kata Johan di KPK Jakarta. 25 Agustus 2011.
Kasus ketiga, menurut Johan adalah proyek pengadaan peralatan pembangunan fasilitas produksi riset dan teknologi vaksin flu burung di Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan tahun 2008 sampai 2010 di Kementerian Kesehatan.
Sementara beberapa kasus juga disinyalir kuat melibatkan Nazaruddin di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) yakni, pengadaan peralatan laboratorium di Universitas Negeri Jkarta tahun 2010.
Serta, pengadaan peralatan laboratorium dan meubeler di Universitas Sriwijaya Palembang tahun 2010.
Kasus keenam, pengadaan peralatan laboratorium pusat riset dan pengembangan bidang ilmu pengetahuan Universitas Soedirman, Purwokerto Jawa Tengah tahun 2010.
“Sedangkan ketujuh pengadaan laboratorium di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Serang, Banten tahun 2010,” kata Johan.
Selanjutnya kasus-kasus yang telah dilakukan oleh Nazaruddin sangat perlu perhatian khusus dari institusi terkait, demi menstabilisasi hukum yang berlaku agar tidak muncul lagi Nazaruddin-Nazarudin lain yang mungkin bisa merugikan negara lebih besar lagi.
Kasus 4 : Tunggakan Pajak Perusahaan Sawit Asian Agri.
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan grup perusahaan sawit Asian Agri menunggak pajak sebesar Rp 1,294 Triliun. Jumlah tersebut merupakan pajak yang belum dibayarkan ke negara selama 4 tahun terakhir dari 14 perusahaan Asian Agri.
“Simpulan kami, adanya perbedaan laporan ke dalam laporan rugi laba yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Sehinggga merugikan keuangan negara secara keseluruhan sebesar Rp 1,294 triliun dari 14 perusahaan,” kata Kepala Bidang Investigasi BPKP, Arman Sahri Harahap dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis, (15/9/2011). Menyimpulkan besaran pajak yang belum dibayar tersebut, BPKP meneliti SPT PPH dan lampirannya yang disampaikan ke kantor pajak Tanah Abang 1 dan 2. Lalu dengan membandingkan dengan buku besar Asian Agri. Langkah selanjutnya dengan dibandingkan dengan hasil audit akuntan publik.
“Kami menghitung nilai transaksi yang ada buktinya tapi tidak ada di dalam pembukuan. Lalu menghitung substansinya,” ungkap Arman yang sekarang bertugas di Sulawesi. Namun dalam persidangan siang ini, Arman belum bisa menyampaikan hasil temuannya ke majelis hakim yang di ketuai oleh Martin Ponto Bidara. Dengan alasan berkas sangat banyak sehingga belum selesai di selesaikan secara administrasi. Dia berjanji akan memberikan ke semua pihak Kamis depan.
Hal ini tertuang dalam laporan kompilasi, pekan depan akan kami sampaikan. Karena kami harus mengumpulkan 14 perusahaan,” ungkap Arman. Menanggapi pernyataan ini, pihak Asian Agri tidak berani berkomentar banyak. Pihaknya baru menyatakan pendat usai mendapat salinan BPKP tersebut. Ini menunjukan saksi belum siap karena dari 14 baru 10 perusahaan yang selesai. Karena laporan tertulis, maka kami butuh waktu mempelajari,” kata kuasa hukum terdakwa, Luhut Pangaribuan.
Dimana ada selisih antara nilai utang pajak antara jaksa dengan saksi. Ini kan kasus pajak beda dengan kasus korupsi. Kalau di pajak, ini utang. Bukan pidana,” timpal kuasa hukum lainnya, M. Assegaf.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa tax manager Asian Agri, Suwir Laut dengan pasal 39 ayat 1 huruf c Undang-Undang No.16 Tahun 2000 tentang Pajak. Terdakwa dituding telah menyampaikan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap untuk tahun pajak 2002 hingga 2005. Akibat kekeliruan ini menimbulkan kerugian negara Rp1,259 triliun. Pelanggaran terhadap pasal ini dikenai hukuman maksimal berupa kurungan penjara 6 tahun dan denda empat kali dari nilai kerugian yang diderita negara.
Kesimpulan : Berdasarkan Kasus-kasus yang terjadi diatas, maka dapat disimpulkan bahwa banyak sekali penyebab terjadinya kasus pelanggaran etika profesi akuntansi, mulai dari kurangnya tanggung jawab dan pemahaman akan apa sebenarnya aturan-aturan maupun etika yang harus dijalankan oleh pelaku akuntansi dalam profesinya, kurangnya pengawasan dari pihak-pihak terkait, adanya kesempatan dan beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab yang mendukung adanya penyalahgunaan profesi tersebut, padahal harusnya hal-hal tersebut tidak patut terjadi, melihat betapa berat perjuangan rakyat terutama dalam hal pembayaran pajak maupun hal lain yang kemudia diselewengkan. Merupakan pekerjaan keras bagi kita semua untuk dapat meminimalisis, bahkan memusnahkan hal-hal buruk tersebut. Beberapa hal yang bisa dilakukan antara lain meningkatkan pengawasan, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, juga peningkatan ketegasan dari para penegak hukum.

ETIKA AUDIT EKSTERNAL

Pengertian Akuntan Publik
Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik di Indonesia. Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.
Tipe / Klasifikasi Audit
Menurut Kell dan Boyton klasifikasi audit berdasarkan tujuannya dibagi dalam 3 (tiga) kategori :
1. Audit Laporan Keuangan (Financial Statement Audit). –>Untuk memberikan pendapat apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar (fairness) sesuai kriteria PABU (Prinsip Akuntansi yang Berterima Umum) dan dilakukan oleh External Auditor
2. Audit Kepatuhan (Compliance Audit)–>Untuk menentukan apakah kegiatan financial maupun operasi tertentu dari suatu entitas sesuai dengan kondisi-kondisi, aturan-aturan, dan regulasi yang telah ditentukan, misalnya ketepatan SPT-Tahunan dengan UU Pajak Penghasilan.
3. Audit Operasional (Operasional Audit).–>untuk menilai prestasi, mengidentifikasikan kesempatan untuk perbaikan, dan membuat rekomendasi untuk pengembangan dan perbaikan, dan tindakan lebih lanjut.
Ukuran kesesuaiannya adalah keefisienan (perbandingan antara masukan dengan keluaran), keefektifan (perbandingan antara keluaran dengan target yang ditetapkan), serta kehematan/ keekonomisan. Audit ini sering disebut Manajemen audit atau performance audit.
Klasifikasi Berdasarkan Pelaksana Audit.
1. Auditing Eksternal
Merupakan kontrol sosial yang memberikan jasa untuk memenuhi kebutuhan informasi untuk pihak luar perusahaan dengan tujuan memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan. Pelaksana adalah Akuntan Publik yang dibayar oleh manajemen perusahaan yang diperiksa.
2. Auditing Internal
Merupakan kontrol organisasi yang mengukur dan mengevaluasi efektifitas organisasi dan hasilnya untuk manajemen organisasi itu sendiri. Auditor internal ini bertanggung jawab terhadap pengendalian intern perusahaan demi tercapainya efisiensi, efektifitas dan ekonomis serta ketaatan pada kebijakan yang diambil oleh perusahaan. Fungsi auditor internal adalah membantu manajemen dalam meningkatkan efisiensi dan efektifitas kegiatan perusahaan.
3. Auditing Sektor Publik
Merupakan kontrol atas organisasi pemerintah yang memberikan jasanya kepada masyarakat seperti pemerintah pusat maupun daerah. Auditor ini dibayar oleh pemerintah.
Klasifikasi Atas Dasar Audit Operasional
Menurut Ricchiute tipe audit selain financial statements audit meliputi :
* Operational Audits yakni suatu audit yang dirancang untuk menilai efisiensi dan efektifitas dari prosedurpprosedur operasi manajemen. Pelaksananya adalah Auditor Internal.
* Financial dan Compliance Audits, yakni audit yang menyerupai audit laporan keuangan tetapi dapat dilakukan oleh sektor publik serta audit eksternal .
* Economy dan Efficiency Audits, yakni menyerupai operasional audit tetapi dilakukan oleh sektor publik atau sektor pemerintahan.
* Program Results Audits yakni audit yang dilakukan oleh pemerintah.
Untuk menentukan apakah suatu entitas mencapai hasil-hasil yang diinginkan oleh lembaga legislative, dan apakah entitas tsb telah mempertimbangkan alternatif-alternatif yang tersedia dengan hasil yang sama tetapi dengan biaya yang lebih rendah.
TIPE AUDITOR
1. Auditor Internal
Pelaksana merupakan karyawan suatu perusahaan tempat mereka melakukan audit. Tujuannya adalah untuk membantu manajemen dalam melaksanakan tanggung jawabnya secara efektif.
2. Auditor Pemerintah
Pelaksana adalah auditor yang bekerja di Instansi pemerintah dengan tujuan utamanya untuk melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan dari berbagai unit organisasi dalam pemerintahan. Misalnya : BPKP dan BPK serta auditor perpajakan.
3. Auditor Independen (Akuntan Publik)
Para praktisi individual atau anggota akuntan publik yang memberikan jasa auditing professional kepada klien.
STANDAR PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Sesuai Standar Profesional Akuntan Publik / SPAP (IAI, 2001) ada 6 (enam) tipe yaitu :
1. Standar Auditing.
Merupakan panduan audit atas laporan keuangan historis. Standar ini terdiri 10 standar yang dirinci dalam bentuk PSA (Pernyataan Standar Auditing) yaitu : Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA) yang merupakan intrepretasi resmi yang dikeluarkan oleh Dewan terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh Dewan PSA.
2. Standar Atestasi
Memberikan rerangka untuk fungsi atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup tingkat keyakinan tertinggi yang diberikan dalam jasa audit atas laporan keuangan historis, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, serta tipe perikatan atestasi lain yang memberikan keyakinan yang lebih rendah (review, pemeriksaan dan prosedur yang disepakati). Yang termasuk didalam pernyataan standar atestasi adalah IPSAT ( Interpretasi Pernyataan Standar Atestasi).
3. Standar Jasa Akuntansi dan Review.
Memberikan rerangka untuk fungsi nonatestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review. Yang termasuk didalam jasa akuntansi dan review adalah IPSAR (Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi dan Review).
4. Standar Jasa Konsultasi
Memberikan panduan bagi praktisi yang memberikan jasa konsultasi bagi kliennya melalui kantor akuntan publik. Jasa ini hanya menyajikan temuan, kesimpulan dan rekomendasi
5. Standar Pengendalian Mutu
Memberikan panduan bagi kantor akuntan publik didalam melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan mematuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik dan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang diterbitkan oleh Kompartemen Akuntan Publik, Ikatan Akuntan Indonesia.
6. Aturan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik.