Senin, 04 April 2011

 1.Hutang obligasi

Hutang Obligasi adalah hutang jangka panjang secara tertulis dalam kontrak surat obligasi yang dilakukan oleh pihak berhutang yang wajib membayar hutangnya disertai bunga (penerbit obligasi) dan pihak yang menerima pembayaran atau piutang yang dimilikinya beserta bunga (pemegang obligasi) yang pada umumnya tanpa menjaminkan suatu aktiva.

 2.Hutang Wesel Jangka Panjang

Utang ini sama artinya dengan utang wesel biasanya yang membedakan hanyalah waktu, dimana utang ini hanya dalam waktu kurang dari satu tahun.

 3.Hutang Hipotik

 Hutang hipotik adalah pinjaman yang harus dijamin dengan harta tidak
bergerak. Di dalam perjanjian hutang disebutkan kekayaan peminjam
yang dijadikan jaminan misalnya berupa tanah atas gedung. Jika
peminjam tidak melunasi pinjaman pada waktunya, maka pemberi
pinjaman dapat menjual jaminan untuk diperhitungkan dengan pinjaman
yang bersangkutan.

 4.Uang Muka dari Perusahaan Afiliasi

Hutang kepada pemegang saham pada umumya berasal dari pinjaman yang berisikan oleh pemegang saham diluar setoran modal. Hutang kepada perusahaan afiliasi dapat berasal dari pinjaman atau dari transaksi-transakti lain, misal pembelian barang dan jasa.

5.Hutang Kredit Bank Jangka Panjang

Peminjaman kapasitas diberikan kepada individu oleh perbankan sistem, dalam bentuk kredit atau pinjaman kredit individu memiliki adalah jumlah dari kapasitas pinjaman masing-masing pemberi pinjaman bank menyediakan kepada individu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar