Minggu, 28 November 2010

Jenis dan Bentuk Koperasi

Jenis Koperasi (PP 60 Tahun 1959)

  1. Koperasi Desa
  2. Koperasi Pertanian
  3. Koperasi Peternakan
  4. Koperasi Perikanan
  5. Koperasi Kerajinan/Industri
  6. Koperasi Simpan Pinjam
  7. Koperasi Konsumsi
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi:
  1. Koperasi pemakaian
  2. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
  3. Koperasi Simpan Pinjam

Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 /67 Tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Pasal 17)


  1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatugolongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentinganekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
  2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan KoperasiIndonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dansetingkat.

BENTUK KOPERASI (PP No. 60 / 1959)
  1. Koperasi Primer
  2. Koperasi Pusat
  3. Koperasi Gabungan
  4. Koperasi Induk
BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (Sesuai PP 60 Tahun 1959)
  • Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
  • Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
  • Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
  • Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER
  • Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang – orang.
  • Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar