- Koperasi Desa
- Koperasi Pertanian
- Koperasi Peternakan
- Koperasi Perikanan
- Koperasi Kerajinan/Industri
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Konsumsi
- Koperasi pemakaian
- Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
- Koperasi Simpan Pinjam
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 /67 Tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Pasal 17)
- Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatugolongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentinganekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
- Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan KoperasiIndonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dansetingkat.
BENTUK KOPERASI (PP No. 60 / 1959)
- Koperasi Primer
- Koperasi Pusat
- Koperasi Gabungan
- Koperasi Induk
- Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
- Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
- Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
- Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
- Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang – orang.
- Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar