Menurut UU No.25 Tahun 1992 perangkat organisasi koperasi terdiri dari Rapat Anggota (RA), pengurus dan pengawas dan bila diperlukan pengurus dapat mengangkat pengelola (manajer atau karyawan) yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. Hal tersebut ditujukan menciptakan suasana kerja yang teratur dan merupakan salah satu alat pencapai tujuan melalui pemisahan fungsi, tugas, wewenang dan tanggung jawab yang jelas sehingga suatu struktur organiasi yang jelas menjadi sangat penting. Untuk itu diperlukan suatu bagan struktur organisasi koperasi yang merupakan pelukisan isi dan luas organisasi koperasi, perincian daripada fungsi-fungsi beserta tugas dan kewajiban masing-masing fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawabnya.
Bagan Struktur Organisasi Koperasi
1) Rapat anggota, merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dari koperasi. Rapat anggota merupakan rapat para anggota dimana keputusan yang diambil didasarkan atas musyawarah untuk mencapai kemufakatan. Rapat anggota diselenggarakan dalam rangka menetapkan anggaran dasar, kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi, rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
2) Pengurus, merupakan anggota yang diberi tugas pada Rapat Anggota untuk menjalankan kegiatan/aktivitas organisasi dan perusahaan koperasi, serta ber-tanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota.
3) Pengawas, merupakan anggota yang diberi tugas oleh rapat anggota untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan dan pengeloalaan koperasi serta membuat laporan tertulis hasil pengawasannya untuk dilaporkan pada saat rapat anggota.
4) Manajer, merupakan anggota atau bukan anggota yang diperkerjakan oleh koperasi dan diberi tanggung jawab untuk melaksanakan berbagai tugas. Tugas tersebut meliputi tugas pengembangan perusahaan koperasi sebagai lembaga ekonomi yang berhasil dan menunjang usaha para anggota secara efisien dalam kaitan peningkatan pelayanan koperasi, sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan Rapat Anggota
Selain ciri-ciri yang diungkapkan di atas sangat pantas bila prinsip-prinsip koperasi Indonesia dapat menjadi indikator yang dapat digunakan dalam membedakan koperasi dan kokoperasian, berikut prinsip–prinsip koperasi Indonesia :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; berarti bahwa untuk menjadi anggota atau keluar dari Koperasi tidak boleh dipaksakan siapapun. Sedangkan sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak ada pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis; menunjukkan bahwa pengelolaan Koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota menjadi pemegang dan pelaksana tertinggi dalam Koperasi.
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota; maksudnya pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam Koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha atau partisipasi anggota terhadap Koperasi.
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; Modal dalam Koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku dipasar.
e. Kemandirian, maksudnya koperasi dan anggota harus mampu berdiri sendiri, tanpa tergantung pada pihak lain. Mandiri berarti pula kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, swadaya, berani mempertanggungjawabkan perbuatan sendiri, dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
f. Untuk pengembangan dirinya, koperasi juga melaksanakan dua prinsip Koperasi yang lain yaitu pendidikan perkoperasian dan kerjasama antar Koperasi merupakan prinsip koperasi yang penting dalam meningkatkan kemampuan, memperluas wawasan anggota, dan memperkuat solidaritas dalam mewujudkan tujuan koperasi. Kerja sama koperasi dimaksud dapat dilakukan antar Koperasi ditingkat lokal, regional, nasional dan internasional.
Bila ciri-ciri atau prinsip-prinsip tersebut tidak terdapat pada suatu koperasi, maka saya kira koperasi tersebut dapat dikatakan kokoperasian. Dengan memahami hal tersebut harusnya kokoperasian tidak akan hidup subur di Indonesia, koperasi tidak lagi dipandang sebelah mata dan harusnya koperasi akan menjadi salah satu pelaku usaha yang mampu memberikan harapan akan kesejahteraan dan pemerataan kemakmuran bagi rakyat Indonesia, koperasi mampu menjadi lembaga yang mampu mengembangkan kearifan local dan mempertahankan nilai-nilai luhur yang dianut bangsa Indonesia, dan akhirnya koperasi mampu menjadi soko guru dan tulang punggung perekonomian Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar