Pengertian Akuntan Publik
Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari
menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik di Indonesia. Ketentuan
mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib
menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang
diakui oleh Pemerintah.
Tipe / Klasifikasi Audit
Menurut Kell dan Boyton klasifikasi audit berdasarkan tujuannya
dibagi dalam 3 (tiga) kategori :
1. Audit Laporan Keuangan (Financial Statement Audit). –>Untuk
memberikan pendapat apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar
(fairness) sesuai kriteria PABU (Prinsip Akuntansi yang Berterima Umum) dan dilakukan
oleh External Auditor
2. Audit Kepatuhan (Compliance Audit)–>Untuk menentukan apakah
kegiatan financial maupun operasi tertentu dari suatu entitas sesuai dengan
kondisi-kondisi, aturan-aturan, dan regulasi yang telah ditentukan, misalnya
ketepatan SPT-Tahunan dengan UU Pajak Penghasilan.
3. Audit Operasional (Operasional Audit).–>untuk menilai
prestasi, mengidentifikasikan kesempatan untuk perbaikan, dan membuat
rekomendasi untuk pengembangan dan perbaikan, dan tindakan lebih lanjut.
Ukuran kesesuaiannya adalah keefisienan (perbandingan antara
masukan dengan keluaran), keefektifan (perbandingan antara keluaran dengan
target yang ditetapkan), serta kehematan/ keekonomisan. Audit ini sering
disebut Manajemen audit atau performance audit.
Klasifikasi Berdasarkan Pelaksana Audit.
1. Auditing Eksternal
Merupakan kontrol sosial yang memberikan jasa untuk memenuhi
kebutuhan informasi untuk pihak luar perusahaan dengan tujuan memberikan
pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan. Pelaksana adalah Akuntan Publik
yang dibayar oleh manajemen perusahaan yang diperiksa.
2. Auditing Internal
Merupakan kontrol organisasi yang mengukur dan mengevaluasi
efektifitas organisasi dan hasilnya untuk manajemen organisasi itu sendiri.
Auditor internal ini bertanggung jawab terhadap pengendalian intern perusahaan
demi tercapainya efisiensi, efektifitas dan ekonomis serta ketaatan pada
kebijakan yang diambil oleh perusahaan. Fungsi auditor internal adalah membantu
manajemen dalam meningkatkan efisiensi dan efektifitas kegiatan perusahaan.
3. Auditing Sektor Publik
Merupakan kontrol atas organisasi pemerintah yang memberikan
jasanya kepada masyarakat seperti pemerintah pusat maupun daerah. Auditor ini
dibayar oleh pemerintah.
Klasifikasi Atas Dasar Audit Operasional
Menurut Ricchiute tipe audit selain financial statements audit
meliputi :
* Operational Audits yakni suatu audit yang dirancang untuk
menilai efisiensi dan efektifitas dari prosedurpprosedur operasi manajemen.
Pelaksananya adalah Auditor Internal.
* Financial dan Compliance Audits, yakni audit yang menyerupai
audit laporan keuangan tetapi dapat dilakukan oleh sektor publik serta audit
eksternal .
* Economy dan Efficiency Audits, yakni menyerupai operasional
audit tetapi dilakukan oleh sektor publik atau sektor pemerintahan.
* Program Results Audits yakni audit yang dilakukan oleh
pemerintah.
Untuk menentukan apakah suatu entitas mencapai hasil-hasil yang
diinginkan oleh lembaga legislative, dan apakah entitas tsb telah
mempertimbangkan alternatif-alternatif yang tersedia dengan hasil yang sama
tetapi dengan biaya yang lebih rendah.
TIPE AUDITOR
1. Auditor Internal
Pelaksana merupakan karyawan suatu perusahaan tempat mereka
melakukan audit. Tujuannya adalah untuk membantu manajemen dalam melaksanakan
tanggung jawabnya secara efektif.
2. Auditor Pemerintah
Pelaksana adalah auditor yang bekerja di Instansi pemerintah
dengan tujuan utamanya untuk melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan
dari berbagai unit organisasi dalam pemerintahan. Misalnya : BPKP dan BPK serta
auditor perpajakan.
3. Auditor Independen (Akuntan Publik)
Para praktisi individual atau anggota akuntan publik yang
memberikan jasa auditing professional kepada klien.
STANDAR PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Sesuai Standar Profesional Akuntan Publik / SPAP (IAI, 2001) ada 6
(enam) tipe yaitu :
1. Standar Auditing.
Merupakan panduan audit atas laporan keuangan historis. Standar
ini terdiri 10 standar yang dirinci dalam bentuk PSA (Pernyataan Standar
Auditing) yaitu : Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA) yang
merupakan intrepretasi resmi yang dikeluarkan oleh Dewan terhadap
ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh Dewan PSA.
2. Standar Atestasi
Memberikan rerangka untuk fungsi atestasi bagi jasa akuntan publik
yang mencakup tingkat keyakinan tertinggi yang diberikan dalam jasa audit atas
laporan keuangan historis, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, serta
tipe perikatan atestasi lain yang memberikan keyakinan yang lebih rendah
(review, pemeriksaan dan prosedur yang disepakati). Yang termasuk didalam
pernyataan standar atestasi adalah IPSAT ( Interpretasi Pernyataan Standar
Atestasi).
3. Standar Jasa Akuntansi dan Review.
Memberikan rerangka untuk fungsi nonatestasi bagi jasa akuntan
publik yang mencakup jasa akuntansi dan review. Yang termasuk didalam jasa
akuntansi dan review adalah IPSAR (Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi
dan Review).
4. Standar Jasa Konsultasi
Memberikan panduan bagi praktisi yang memberikan jasa konsultasi
bagi kliennya melalui kantor akuntan publik. Jasa ini hanya menyajikan temuan,
kesimpulan dan rekomendasi
5. Standar Pengendalian Mutu
Memberikan panduan bagi kantor akuntan publik didalam melaksanakan
pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan mematuhi
berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik
dan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang diterbitkan oleh Kompartemen
Akuntan Publik, Ikatan Akuntan Indonesia.6. Aturan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar